SAMPIT – Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan tahun anggaran 2023 telah disepakati oleh pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama DPRD setempat, 29 Agustus 2023 malam.
“Selanjutnya perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 ini akan menjadi dokumen dan acuan bagi pihak eksekutif dalam penyusunan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023,” kata Bupati Kotim, Halikinnor, Rabu 30 Agustus 2023.
Dibeberkannya, rincian perubahan KUA dan PPAS 2023 yakni Asumsi pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp 2.045.969.591.562 setelah perubahan sebesar Rp 2.297.523.591.136 bertambah sebesar Rp 251.553.999.574.
Asumsi belanja sebelum perubahan sebesar Rp 2.106.649.154.800 setelah perubahan sebesar Rp 2.457.932.557.380 bertambah sebesar Rp 351.283.402.580.
Defisit sebelum perubahan sebesar Rp 60.679.563.238 setelah perubahan sebesar Rp 160.408.966.244 bertambah sebesar Rp 99.729.403.006.
Asumsi pembiayaan yaitu penerimaan pembiayaan dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp 74.689.563.238 setelah perubahan sebesar Rp 207.836.047.664 bertambah sebesar Rp 133.146.484.426.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp 14.010.000.000 setelah perubahan sebesar Rp 14.510.000.000 bertambah sebesar Rp 500.000.000.
Pembiayaan netto dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp 60.679.563.238 setelah perubahan sebesar Rp 193.326.047.664 bertambah sebesar Rp 132.646.484.426.
“Terkait dengan struktur perubahan KUA dan PPAS sementara tahun anggaran 2023, dapat kami sampaikan bahwa komposisi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah mengalami kenaikan dikarenakan kita harus berupaya untuk menyelesaikan kewajiban kewajiban yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan diharapkan langkah ini menjadi bukti nyata bahwa kita bersama berkeinginan untuk menyusun APBD yang sehat,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post