SAMPIT – Untuk memberikan efek jera terhadap Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) ataupun orangtua yang tega mempekerjakan anaknya untuk mengemis akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku oleh Dinas Sosial Kotawaringin Timur (Kotim) ke pihak Polres Kotim, terkait dengan eksploitasi anak.
“Nanti kita akan serahkan Berita Acaranya (BA), memang nanti mereka berkeras tidak mau berhenti, kita akan serahkan ke pihak kepolisian Polres Kotim, yang menyangkut perdagangan anak dibawah umur atau eksploitasi anak, ranah hukum yang tau,” ucap Kadis Dinsos Kotim, Wiyono kepada wartawan ini, Selasa 25 Juli 2023.
Langkah tegas ini diambil oleh pihaknya agar Kota Sampit ataupun Kotim terbebas dari Gepeng. Ia juga menjelaskan bahwa penanganan masalah eksploitasi anak merupakan ranah dari pihak kepolisian, sedangkan untuk Dinsos sendiri merupakan ranah untuk memberikan pembinaan saja.
“Kami dari Dinas Sosial untuk gepeng ini menyangkut masalah pembinaan, kalau untuk ranah masalah eksploitasi anak merupakan ranah dari pihak kepolisian. Untuk itu juga kami akan koordinasi dengan Dinas terkait (PPA atau Perlindungan Perempuan dan Anak) masalah anak dibawa umur ini, supaya OPD Terkait bersama-sama sinergi dalam penyelesaian penertiban gepeng yang ada di Kota Sampit ini,” lanjutnya.
Dia juga mengungkapkan terkait dengan diamankannya gepeng yang ada di Kota Sampit dengan uang dan emas yang harganya hampir ratusan juta kalau ditotalkan. Itu merupakan hal biasa bagi pihak Dinas Sosial, karena bila ada razia gepeng seperti ini oleh Dinas Sosial pasti menemukan hal-hal seperti ini.
“Itu hal yang biasa, karena diberbagai daerah yang lain, apabila ada razia seperti ini (gepeng) pasti ada (temuan uang puluhan juta). Makanya kami sering menghimbau kepada masyarakat baik melalui medsos atau secara langsung agar darmawan ini gak usah kasih mereka, kasih lah ke tempat yang benar misalnya ke masjid, anak yatim, kurang mampu, panti asuhan. Semuanya kami punya database untuk mereka,” jelasnya.
Wiyono menambahkan, terkait barang bukti hasil ngamen dari salah seorang wanita yang merupakan koordinator pengamen cilik di Kota Sampit dengan sejumlah uang tunai Rp 2.1 juta, satu buah handphone vivo, emas dengan harga yang diperkirakan mencapai Rp 51 juta dengan dilengkapi kwitansi dan perak dengan harga diperkirakan Rp 965 ribu dengan dilengkapi kwitansi 14 lembar. “Sementara untuk barang bukti, kalau kita naikan ke pihak kepolisian itu sebagai bahan bukti,” pungkasnya.
(gus/matakalteng.com)






















Discussion about this post