SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menginstruksikan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) tidak hanya menunggu pemerintah pusat mentransfer Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Kotim.
“BKAD harus mengurus DBH kita. Kalau tidak maka hanya sebagian yang keluar, ” ucap Halikin saat rapat evaluasi pembangunan triwulan II di Aula Sei Mentaya Bappelitbangda, Jalan Jenderal Sudirman Sampit.
DBH merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Disebut Halikin, jatah DBH Kotim misal sebesar Rp200 miliar, jika pemerintah pusat mentransfer setengah dari jumlah tersebut maka sisanya harus segera diurus. Jika BKAD hanya menunggu, diungkapkan Halikin sisa tersebut tidak akan keluar.
“DBH jatah kita Rp 200 miliar dikirimnya Rp 100 milir. Bila kita tidak mengurusnya maka pusat mengambil sisanya. Itu coba cek ada tidak sisanya dulu yang tidak diambil,” ucapnya.
Jika DBH dapat diperoleh secara keseluruhan, setidaknya dapat digunakan untuk pembangunan di Kotim. Pasalnya Pemkab butuh dana untuk merealisasikan segala program pembangunan yang ada.
“Diurus DBH itu banyak. Kalau kita menunggu saja transfer sisa DBH tahun kemarin tidak akan dibayarkan kalau tidak diurus terserah mereka yang transfer. Kalau DAU tidak perlu diurus tapi kalau di BH harus diurus, ” tegasnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post