SAMPIT – Kemendikbudristek telah membuka pendaftaran untuk kepala sekolah di provinsi dan kabupaten/kota, yang telah terpilih untuk menyelenggarakan program Sekolah Penggerak. Kepala sekolah yang mendaftar, akan diseleksi untuk kemudian ditetapkan oleh tim panel.
Ada sejumlah kriteria umum yang harus dipenuhi kepala sekolah. Salah satunya, memiliki sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan sekurang-kurangnya 1 kali masa tugas.
“Serta kepsek harus terdaftar dalam data pokok pendidikan, membuat surat pernyataan yang menerangkan butir (1) di atas, melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat aditif (jika dinyatakan lulus pada seleksi tahap II),” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur (Kotim), M Irfansyah, Sabtu, 3 Juni 2023.
Kemudian, tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kriteria khusus yang harus dipenuhi kepala sekolah adalah memiliki tujuan/misi yang akan dicapai, memiliki kompetensi kepemimpinan pembelajaran, memiliki kemampuan mendampingi (coaching) atau mentoring, memiliki kemampuan membangun kerja sama, berorientasi pada pembelajaran dan memiliki kematangan etika,” tegasnya.
Untuk itu M Irfansyah berharap, sekolah di Kotim sudah mempersiapkan diri untuk mengikuti program ini sehingga peningkatan kualitas sekolah serta kualitas SDM yang ada di sekolah bisa terwujud dengan cepat.
“Karena semua ini guna menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki daya saing tinggi, sehingga dapat menjadi generasi penerus di Kotim,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post