SAMPIT – Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital belum lama ini telah diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Tapi sayangnya, sebagian besar lembaga belum bisa menerima digital sebagai syarat pengurusan terutama di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)
“KTP Elektronik itu itu berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bahkan data-data juga. Bila NIK dibuka akan muncul data dan itu yang digunakan,” kata Kepala Disdukcapil Kotim, Agus Tripurna Tangkasiang, Jumat 10 Februari 2023.
Lanjutnya, terpenting adalah NIK. Oleh sebab itu untuk mempermudah masyarakat di era digitalisasi, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil meluncurkan KTP Digital yang diberi nama Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dan itu bisa bisa diupload melalui perangkat android.
Sehingga masyarakat saat memerlukan administrasi yang harus menunjukan identitas, meski tidak membawa fisik KTP-el, bisa langsung menunjukkan KTP digital.
“Hanya saja kadang-kadang ada lembaga yang tidak bisa menerima apabila tidak berbentuk KTP fisik. Walaupun KTP digital susah dilaunching,” ujarnya.
Padahal, banyak masyarakat yang telah meminta yang melakukan setting KTP digital. Namun setelah digunakan ke lembaga tidak bisa menerima itu. “Mereka mengatakan mau bukti fisiknya secara nyata. Padahal IKD dengan elektronik itu sama fungsinya,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, pencetakan KTP-el masih tinggi peminatnya. Padahal dengan adanya KTP digital, masyarakat tidak perlu bingung jika KTP fisiknya rusak karena masih memegang IKD di perangkat androidnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post