PALANGKA RAYA – Sebanyak 301,95 gram narkotika jenis sabu dan 11 tersangka berhasil diamankan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) selama Januari 2023. Hal tersebut diungkapkan Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, pada saat menggelar press release pengungkapan, di depan Aula Arya Dharma, Mapolda setempat, Jum’at 10 Februari 2023.
“Selama Januari 2023 ini, kami berhasil mengungkap sebanyak 9 kasus dengan jumlah 11 tersangka dengan barang bukti 301,95 gram,” katanya. Sedangkan, hasil pengungkapan pihaknya bersama Polres/ta jajaran, berhasil mengungkap sebanyak 73 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 86 orang.
Dari pengungkapan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 30 butir ekstasi, 1,2 kilogram lebih sabu dan 2.600 butir obat daftar G. “Seluruh pelaku yang berhasil diamankan ini, rata-rata merupakan pengedar,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, 11 tersangka tersebut merupakan jaringan antar provinsi, yakni Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). “Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Dapatkan konten "301,95 Gram Sabu dan 11 Pengedar Berhasil Diringkus Selama Januari 2023" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post