SAMPIT – Untuk saat ini masyarakat harus lebih berhati-hati lagi ketika membeli barang, baik laptop, ponsel, maupun sepeda motor, tanpa dilengkapi perlengkapan maupun dokumentasi.
Untuk itu Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) AKP, Lajun Siado Rio Sianturi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli handphone atau barang elektronik tanpa kelengkapan alias batangan.
Menurutnya, barang yang anda beli juga harus dipastikan apakah memiliki kwitansi, dusbook, maupun surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor, bisa dijerat pidana oleh pihak kepolisian, karena itu juga bisa disinyalir merupakan barang hasil curian.
“Bagi siapapun apabila ditawarkan smartphone atau barang elektronik lainya dalam kondisi seperti yang telah disebutkan, jangan dibeli. Bisa jadi, itu barang hasil kejahatan,” kata Lajun, Senin 6 Februari 2023.
Ia juga mengingatkan, apabila barang yang dibeli merupakan hasil kejahatan, maka pembelinya sudah dikategorikan melakukan tindak pidana yakni pertolongan jahat alias penadah.
Serta, jika ada sebuah laporan kehilangan sampai akhirnya barang yang hilang tersebut kemudian ditemukan polisi ada di tangan Anda, maka bukan tidak mungkin Anda bisa disangka penadah.
“Sudah banyak yang membeli malah jadi penadah sehingga dipidana. Sebagai calon pembeli harus cermat. Dilihat dari harga barang yang jauh lebih murah dari pasaran, tentunya tidak wajar,” ungkapnya.
Jikalau memang ingin membeli barang bekas, maka sebisa mungkin cari barang yang memang masih memiliki kelengkapan guna menghindari terbelinya barang curian.
Seperti diketahui, pelaku penadah bisa dijerat Pasal 480 KUHP Tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(gus/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Pembeli Barang Curian Bisa Dipidana !!!" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post