SAMPIT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta kendaraan atau truk CPO yang melintasi jalan dalam Kota Sampit untuk putar balik. Penyitaan surat kendaraan pun dilakukan untuk memberi efek jera.
“Saya menemukan truk CPO yang masih melintas di dalam kota atau melewati jalan yang kami larang. Akhirnya saya kejar dan dihentikan. Ternyata berderet kendaraan itu mungkin ada sekitar 8 unit. Itu ada yang masuk dan mau ke luar kota,” kata Kepala Dishub Kotim Johny Tangkere, Kamis 12 Januari 2023.
Johny bersama anggotanya kemudian melakukan penjagaan tepatnya di Jalan Tjilik Riwut Km 2. Karena masih terlihat cukup banyak truk CPO melintas di jalan kota tersebut. Padahal diketahui beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan sosialisasi larangan masuk kendaraan berat masuk dalam kota, terkecuali yang bermuatan logistik.
Pihaknya pun melakukan penindakan bagi mereka yang tertangkap basah melintas. Selain diminta untuk putar balik, penyitaan surat kendaraan, pemanggilan pemilik kendaraan hingga membuat pernyataan dilakukan.
“Kalau soal bilang tindakan ini seharusnya ada di lantas, kalau kami ini lebih banyak karena faktor darurat ya. Karena ini nggak bisa lagi kita toleransi. Kalau tidak kami tindak, siapa yang menindaknya. Walaupun sebenarnya bukan wewenang Dishub,” tegasnya.
Penindakan tersebut bertujuan untuk memberi efek jera serta mengingatkan kembali bahwa truk CPO seharusnya melintas di jalan khusus yang telah disediakan yaitu lingkar selatan atau Jalan Mohammad Hatta dan Lingkar utara yang lebih dikenal dengan Jalan Ir. Soekarno.
“Kalau kami tidak menindak, ini akan berulang terus terjadi. Dalam penindakan bukan berarti kami tilang, tidak. Kami sosialisasikan ulang bahwa tidak boleh masuk ke dalam kota. Kepada pemiliknya kalau ini terulang terus, kami kan akan catat dan sesuai dengan arahan Bupati, ” imbuhnya.
Langkah tegas yang akan diambil sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah yaitu bagi transportir yang bandel pihaknya akan menyurati perusahaan yang menyuplai untuk menghentikan pelayanan. Karena tidak mentaati peraturan daerah.
“Jadi saya harap pengertiannya, taati aturan yang ada demi kenyamanan bersama. Semoga kedepan tidak ada lagi truk khususnya CPO yang melintas lagi di dalam kota,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)




















Discussion about this post