SAMPIT – Menyambut HUT RI ke-77, Kalapas Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto mengusulkan potongan masa tahanan atau remisi bagi 735 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)
“735 WBP yang kami usulkan ini sudah memenuhi syarat, salah satunya aktif dalam mengikuti program pembinaan dan berperilaku baik,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto, Senin 15 Agustus 2022.
Diungkapkan Agung, usulan ini telah disampaikan ke Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, dan sedang diproses. Ia mengaku tidak semua WBP mendapat remisi karena untuk mendapat remisi harus melalui penilaian yang disebut metode Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
“Persyaratan perhitungan masa pidana, keaktifan mengikuti program pembinaan dan perkembangan perilaku baik yang dibuktikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melanggar tata tertib Lapas,” ungkapnya.
Dari sekitar 800 WBP yang dibina di Lapas Kelas IIB Sampit, sebanyak 735 WBP dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan sisanya tidak. Serta berdasarkan penilaian itu pula masa remisi yang diterima pun berbeda-beda, yakni 157 WPB diusulkan mendapat remisi 1 bulan, 97 WBP remisi 2 bulan, 351 WPB remisi 3 bulan, 94 WPB remisi 4 bulan, dan 36 WBP remisi 5 bulan.
“Dari sekian banyak yang diusulkan itu paling banyak adalah perkara narkoba. Karena selama ini penghuni Lapas Sampit memang kebanyakan tersangkut perkara narkoba,” jelasnya.
Pria yang biasa disapa Agung tersebut menambahkan, pengumuman hasil usulan remisi ini rencananya akan disampaikan tepat pada peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Rabu 17 Agustus 2022. Disela-sela pelaksanaan upacara HUT RI.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk reward atau penghargaan bagi WBP yang telah berperilaku baik selama menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Sampit. Saya berharap remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh WPB agar lebih aktif dan menjaga perilaku yang baik,” pungkasnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post