SAMPIT – Melihat anak orang utan sendirian di hutan, Ella warga Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini merasa kasihan sehingga berinisiatif merawatnya. Namun kini mereka harus berpisah lantaran ada larangan untuk memelihara mamalia tersebut.
“Anak orang utan itu rencananya besok akan kami evakuasi. Kami dapat informasi dari anggota Polsek. Dan anggota polsek itu sudah memberikan arahan kepada ibu Ella agar menyerahkannya ke kami. Dan rencananya besok kami ke lokasi” ucap Komandan BKSDA Pos Sampit, Muriansyah, Minggu 24 Juli 2022.
Pria yang biasa disapa Muri tersebut menambahkan, bagi warga yang memelihara Orang Utan bisa melanggar aturan Undang-undang RI tentang UU konservasi, dan juga dapat membahayakan pemeliharanya.
“Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 5/1990 pasal 21 menyebutkan, siapa saja yang memelihara, memburu, memperjualbelikan, dan menyelundupkan orang utan, owa, kukang, beruang, dan satwa liar yang dilindungi lainnya, akan dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” tegasnya.
Bukan hanya itu, hewan lainnya yang termasuk dalam daftar dilindungi, tidak boleh dipelihara. Sebab itu dirinya mengimbau kepada seluruh warga agar menyerahkan hewan dilindungi kepada pihaknya guna dilepasliarkan kembali. Sehingga ekosistem alam tidak terganggu.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post