SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) telah menerapkan aturan baru untuk perjalanan dalam negeri. Ini dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim Johny Tangkere.
“Aturan baru untuk perjalanan sudah kami terapkan terutama di Bandara H Asan Sampit sejak 17 Juli 2022. Sehingga petugas yang ada bandara tersebut melakukan pemeriksaan lagi bagi calon penumpang saat ini,” katanya, Selasa 19 Juli 2022.
Disebutnya, aturan baru itu meminta para calon penumpang yang baru melakukan vaksinasi dosis dua, wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam. Kemudian untuk calon penumpang yang baru vaksinasi dosis satu diwajibkan melampirkan hasil pemeriksaan RT-PCR 3×24 jam.
Sedangkan bagi yang belum atau tidak bisa melakukan vaksinasi Covid-19 karena kondisi kesehatan, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
“Tapi untuk calon penumpang yang sudah menjalani vaksinasi ketiga atau booster tidak perlu melakukan pemeriksaan antigen atau PCR,” imbuhnya.
Saat ini usia 6-17 tahun sebagian besar telah menerima vaksinasi Covid-19, maka dalam aturan baru, usia tersebut wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap dan tidak diwajibkan testing.
“Kemudian untuk anak usia dibawah 6 tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi. Tapi wajib bersama pendamping perjalanan. Saya juga berharap semua pelaku perjalanan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan ketika sedang bepergian,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post