SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya menjaga infrastruktur pembangunan terutama jalan dan jembatan yang ada di wilayahnya. Untuk itu, pihaknya memperketat kendaraan besar melintas.
“Dalam rangka menjaga infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah kita, yang memang kami akui mengalami kerusakan lebih cepat, untuk itu kami membuat kebijakan lebih ketat bagi kendaraan angkutan barang dan alat berat,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Johny Tangkere, Senin 18 Juli 2022.
Disebutnya, kerusakan jalan dan jembatan yang dinilai lebih cepat itu berakibat pada kerugian negara berupa pembengkakan biaya pemeliharaan jalan dan jembatan akibat pelanggaran muatan lebih dan atau pelanggaran ukuran lebih. “Rusaknya jalan dan jembatan ini juga menjadi salah satu faktor kecelakaan lalu lintas bahkan hingga fatal,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, pihaknya mewajibkan kepada semua kendaraan muatan barang memperhatikan jumlah berat yang diizinkan sesuai sebagaimana yang tertera pada Kartu Uji Kendaraan Bermotor serta tidak melakukan penambahan terhadap dimensi kendaraan.
“Makanya setiap kendaraan angkutan barang itu wajib melakukan pengujian kendaraannya untuk mengetahui kapasitas muatannya dan laik tidaknya kendaraan tersebut. Selain itu, Nomor Polisi atau platnya juga harus KH-F,” ujarnya.
Pasalnya, kendaraan yang berplat KH, sebagian besar pajaknya akan masuk ke daerah. Sehingga itu bisa membantu pemerintah daerah dalam upaya pembangunan dan perawatan jalan dan jembatan nantinya.
“Kalau yang plat KH masih ada kontribusinya karena sebagian pajak masuk ke daerah. Sementara yang bukan Non KH tidak ada. Makanya dalam rangka menjaga infrastruktur jalan kita kebijakan yang dibuat itu harus dilakukan tanpa terkecuali,” tegasnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post