SAMPIT – Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sampit telah membayarkan klaim sebesar Rp 56 Miliar dari bulan Januari sampai Maret 2022. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Yunan Shahada menyatakan, total klaim tersebut akumulasi dari klaim beberapa program yaitu terdiri dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 304 kasus dengan jumlah klaim Rp 2.478.246.401.
Kemudian pada program Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 65 kasus dengan jumlah klaim Rp 2.966.500.000. Selanjutnya, pada program Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 100 kasus dengan jumlah klaim Rp 861.999.140 dan penyumbang klaim terbesar yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dengan 6.867 kasus dan jumlah klaim sebesar Rp 50.076.873.110.
“Jika dibandingkan dengan klaim yang dibayarkan triwulan 1 tahun 2021, total pembayaran klaim naik 2 kali lipat lebih, dimana tahun sebelumnya Rp 26 Miliar dan tahun 2022 sudah mencapai Rp 56 Miliar,” sebutnya. Tambahnya lagi, pihaknya akan terus memberikan pelayanan prima kepada para tenaga kerja yang mengajukan klaim, pihaknya akan memberikan manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.
Disisi lain, klaim menandakan banyaknya penerima manfaat yang mengajukan klaim. “Semoga apa yang didapat para tenaga kerja tersebut benar benar dapat membantu perekonomian mereka, bisa meningkatkan kesejahteraan dan menekan angka kemiskinan,” ucapnya.
Yunan juga berharap dengan besarnya pengajuan klaim ini, bisa meningkatkan kesadaran para tenaga kerja dan pengusaha betapa penting jaminan sosial khususnya ketenagakerjaan. Setiap pekerjaan ada resiko, dan resiko tidak ada yang pernah tahu kapan terjadi pada kita.
(RF/matakalteng.com)
Discussion about this post