SAMPIT – Sudah menjadi fenomena ditengah suasana menjelang lebaran banyak Blastingan SMS dan WhatsApp menyebutkan kita mendapatkan dana bantuan tapi dari pengirim yang tidak dikenal, BPJS Ketenagakerjaan Sampit menghimbau kepada tenaga kerja untuk berhati-hati dan tidak mudah terpancing. BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sampit mewaspadai adanya kemungkinan penipuan pembagian dana bantuan menjelang lebaran Idulfitri 1443 Hijriah.
“Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan memang betul ada pembagian bantuan yang disebut BSU, bantuan subsidi upah, tapi bantuan tersebut disampaikan langsung oleh kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, bukan dari blasting WA atau SMS dari nomor yang tidak dikenal,” ungkap Kepala Kantor Cabang Sampit, Yunan Shahada, Selasa 19 April 2022.
Menurutnya, ada banyak kerugian bila kita mudah terpancing dengan info yang belum jelas tersebut, yaitu pencurian data atau phising. “Biasanya di WhatsApp atau SMS tersebut diberikan link untuk kita mengisi data pribadi seperti nomor handphone, KTP atau buku tabungan, hal ini bisa dimanfaatkan oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawab dan digunakan untuk hal yang tidak benar,” jelasnya.
Lalu oknum bisa memberikan virus di link yang dikirim, dan dapat memungkinkan hp atau komputer kita menjadi error bahkan dapat dikendalikan dari jauh. Oleh karena itu, ketika mendapat informasi yang tidak jelas asal usulnya, tenaga kerja jangan langsung mudah memberi informasi atau mengklik linknya, tenaga kerja bisa mengecek ke kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, seperti Instagram, Twitter, Facebook atau bisa menelepon ke call center BPJamsostek di 175.
Yunan Shahada juga menambahkan, untuk tenaga kerja yang melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) supaya tidak menggunakan jasa calo, karena pengajuan klaim sekarang sudah sangat mudah. Tenaga Kerja bisa menggunakan website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ tenaga kerja cukup mengupload dokumen, jika sukses nanti akan mendapat jadwal verifikasi via video call, dan untuk tenaga kerja yang memiliki saldo dibawah Rp 10 juta dan mau mengajukan pencairan JHT bisa melalui aplikasi JMO dengan fitur pengajuan klaim, tapi pastikan akun JMO tenaga kerja telah sukses melakukan pengkinian data.
(RF/matakalteng.com)





















Discussion about this post