SAMPIT – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) alami kenaikan menjadi level 3 lantaran terus terjadi tren kenaikan dalam beberapa minggu ini.
“Kotim kembali berada di PPKM level tiga dan itu sudah ada penetapan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng),” kata Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi, Selasa 15 Februari 2022.
Disebutnya, kenaikan level dari dua menjadi tiga ini, lantaran kasus di Covid-19 di Kabupaten Kotim terus mengalami tren kenaikan setiap minggunya. Diketahui dalam setiap minggunya rata-rata yang terpapar Covid-19 di Kotim mencapai 10-20 orang.
Sementara berdasarkan data terakhir dari Dinkes Kotim, ada sebanyak 65 orang yang terpapar Covid-19, dimana 5 menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Murjani Sampit karena memiliki gejala sedang. Sedangkan 60 orang menjalani isolasi mandiri di kediamannya masing-masing. “Karena ada tren kenaikan itu makanya sekarang menjadi level tiga. Semoga ini tidak lama berlaku,” ujarnya.
Status PPKM level tiga ini membuat sejumlah kegiatan di wilayah tersebut kembali dibatasi seperti kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan.
“Dan kegiatan atau perlombaan olahraga bisa diselenggarakan tapi dibatasi hanya pemain saja, tidak ada penonton. Ini agar penyebaran Covid-19 di wilayah kita tidak terjadi peningkatan lagi,” terangnya.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post