SAMPIT – Sulitnya pengurusan izin operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membuat satuan pendidikan itu rata-rata tak berizin khususnya di wilayah utara.
Harti, salah seorang guru PAUD di wilayah utara pada saat kegiatan talk show bersama Bupati Kotim yang digelar oleh Dinas Pendidikan di Kecamatan Parenggean mengatakan, salah satu syarat untuk mendapatkan izin tersebut yakni bangunan yang digunakan harus melibatkan jasa konsultan.
Sehingga mengharuskan pihaknya mengeluarkan dana yang sangat besar untuk pengurusan izin operasional tersebut. “Kalau dulu kami mudah saja mengurus perizinan operasional, tapi sekarang selain sulit juga dana yang dikeluarkan besar. Itu yang kami keluhkan sekarang,” katanya, Jumat 14 Januari 2022.
Disebutnya, dana yang dikeluarkan untuk jasa konsultan untuk satu PAUD setidaknya mencapai Rp 30 juta. Belum lagi persyaratan yang harus dilengkapi cukup banyak untuk diajukan ke Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, dan Dinas PUPR Kotim. “Oleh sebab itu, dibagian utara ini rata-rata PAUD belum memiliki izin operasional. Sehingga kami harap bisa diperhatikan oleh Bupati Kotim Halikinnor,” sebutnya.
Menanggapi keluhan guru PAUD tersebut, Halikinnor yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut mengungkapkan akan membantu agar para pengurus PAUD tidak mengeluarkan dana yang besar dalam perizinan. Tidak hanya itu, dirinya juga meminta langsung kepada Kepala Dinas terkait yaitu DPMPTSP yang juga turut hadir pada talkshow tersebut untuk mempermudah dalam perizinan operasional PAUD.
“Saya minta bantu mereka yang mengurus izin operasional, jangan sampai mengeluarkan uang banyak hanya untuk konsultan. Dinas PUPR juga harus turun langsung ke lokasi, tidak usah harus menggunakan jasa konsultan. Karena kalau tidak ada izin, kasihan anak-anak yang belajar di PAUD tersebut,” pinta Halikinnor.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post