SAMPIT – Masyarakat yang akan berkunjung ke objek wisata di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diharuskan memiliki aplikasi peduli lindungi, karena para pengunjung diwajibkan melakukan pindai kode batang saat akan memasuki wilayah wisata.
“Pemerintah Daerah Kotim akan menerapkan scan barcode (pindai kode batang) peduli lindungi di sejumlah objek wisata,” kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Multazam K Anwar, Rabu 29 Desember 2021.
Pihaknya saat ini telah melakukan uji coba penerapan aplikasi tersebut di Pantai Ujung Pandaran, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit. Sehingga para pengunjung objek wisata itu, harus menggunakan aplikasi peduli lindungi pada telepon seluler nya untuk menunjukkan bukti telah divaksin. “Untuk tempatnya ada dua titik yaitu di Kantor Kecamatan Teluk Sampit dan Simpang Jalan Teluk Sampit atau di Kantor Desa Ujung Pandaran,” imbuhnya.
Penerapan itu akan dimulai pada 30 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka kasus Covid-19, terutama untuk kasus varian baru Omicron menjelang libur Tahun Baru 2022 yang dinilai akan terjadi peningkatan pengunjung. “Jadi ini juga sebagai langkah kami untuk melakukan percepatan vaksinasi. Karena dengan aplikasi itu, pengunjung yang belum divaksinasi dapat diketahui, mereka selanjutnya akan kami vaksinasi ditempat,” ucapnya.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post