SAMPIT – Belum ada yang menjamin bahwa wabah Covid-19 khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah berakhir, Bupati Kotim Halikinnor meminta perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dibatasi.
“Pemerintah tidak melarang masyarakat merayakan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, tapi harus ada batasan tertentu,” katanya, Jumat 17 Desember 2021.
Langkah itu diambil guna mencegah munculnya klaster baru saat Natal dan Tahun Baru, karena kerumunan dalam jumlah besar dikhawatirkan dapat menimbulkan penyebaran Covid-19.
Menurutnya, jika penyebaran Covid-19 telah dipastikan berakhir, maka masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru 2022 tanpa batasan. Sedangkan saat ini, meski di Kotim talah tidak ada pasien yang dirawat namun kemungkinan besar Covid-19 masih ada.
“Pembatasan itu supaya tidak menjadi klaster baru. Karena belum ada yang menjamin bahwa Covid-19 itu berakhir,” jelasnya.
Terlebih baru-baru ini virus Corona dengan varian baru yaitu Omicron yang penyebarannya dua kali lipat lebih cepat dari varian virus sebelumnya telah masuk ke Indonesia. Sehingga dikhawatirkan adanya penyebaran ke daerah-daerah termasuk Kotim. Oleh sebab itu, penerapan protokol kesehatan harus benar-benar diperhatikan.
“Sekarang ini yang paling kita jaga juga varian baru itu, karena menurut penjelasan itu sangat ganas dan penyebarannya dua kali lipat cepatnya. Masyarakat jangan lengah tetap patuhi protokol kesehatan, agar tidak terjadi lonjakan kasus pada saat Natal dan Tahun Baru,” imbuhnya.
Sementara dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021, disebutkan bahwa aturan yang mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, diantaranya, mematuhi 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan) dan mempercepat 3T (testing, tracing, treatment).
Selanjutnya yakni melakukan pengetatan protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal. Membatasi kegiatan masyarakat, termasuk, seni budaya dan olahraga. Membatasi kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru. Perayaan Tahun Baru 2022 sebisa mungkin dilakukan bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan. Melarang adanya pawai dan arakan tahun baru serta acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan Mal, kecuali pameran UMKM.
(dev/fi/matakalteng.com)
Discussion about this post