SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan libur sekolah semester I bertepatan dengan Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
“Kami telah membuat surat edaran terkait penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal dan Tahun Baru dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Minggu 19 Desember 2021.
Dikatakannya, surat edaran itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021, tanggal 22 November 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Nataru, serta surat edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 pada 14 Desember 2021, tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Nataru.
“Dalam surat edaran itu diminta Kepala Dinas Pendidikan Kotim dan Kepala Kantor Kementerian Agama dapat mengatur secara teknis pembelajaran menjelang libur untuk satuan pendidikan,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kotim Suparmadi mengatakan pihaknya telah meminta kepada kepala satuan pendidikan dari tingkat TK, SD, hingga SMP untuk meliburkan siswa dari 24 Desember 2021.
“Jadi pada 23 Desember itu pelaksanaan pembagian raport dengan ketentuan pembagian dilakukan secara bergantian, tidak berkerumun,” sampainya. Sementara untuk 24 Desember 2021 hingga 8 Januari 2022 siswa diliburkan. Namun selama libur, siswa diberi tugas oleh guru untuk dikerjakan di rumah. Sementara para guru juga tidak wajib absen.
“Pertanggal 1 Januari itu libur Tahun Baru, 26 Desember 2021 sampai 8 Januari 2022 itu libur semester I tahun pelajaran 2021/2022. Tapi selama libur siswa tetap kami beri tugas agar tetap ada kegiatan di rumah dan tidak keluyuran dengan begitu mengurangi mobilisasi siswa saat libur,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post