SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menetapkan hari libur nasional tahun 2022 terutama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di wilayahnya.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Alang Arianto mengatakan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Berikut ini daftar hari libur nasional 2022 sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
1. 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
2. 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
3. 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 3 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944
5. 15 April : Wafat Isa Almasih
6. 1 Mei : Hari Buruh Internasional
7. 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
8. 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
9. 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
10. 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
11. 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
12. 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
13. 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
14. 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember : Hari Raya Natal
“Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari. Jadi untuk jumlah liburnya sama seperti jumlah tahun ini,” katanya, Rabu 2 November 2021.
Sementara untuk cuti bersama tahun 2022 akan diterapkan selanjutnya dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19. Sedangkan untuk cuti tahunan PNS pada tahun 2022 sebanyak 12 hari kerja. Termasuk PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.
Agar tertib administrasi, surat cuti PNS yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti, harus disampaikan ke BKPSDM Kotim melalui alamat e-mail. “Sedangkan untuk Kepala Badan, Dinas, SOPD dan Unit Kerja diharapkan dapat lebih meningkatkan kedisiplinan kepada seluruh pegawai untuk mentaati ketentuan jam kerja dan melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di lingkungan masing masing, dan apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=61426 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post