SAMPIT – Pelaku perjalanan yang telah menerima vaksinasi hingga dosis dua bebas dari tes polymerase chain reaction (PCR) yang sebelumnya menjadi syarat dokumen perjalanan pengguna transportasi udara khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kepala Dinas Perhubungan Kotim Johny Tangkere mengatakan, bagi yang telah menerima vaksinasi hingga dosis kedua tidak lagi diwajibkan PCR, namun hanya menggunakan tes antigen. “Sebelumnya untuk masuk atau keluar Pulau Jawa dan Bali itu wajib PCR, sesuai surat edaran Menteri Perhubungan nomor 96 tahun 2021 ada perubahan, pelaku perjalanan yang sudah menerima vaksinasi hingga dosis kedua bisa pakai tes antigen,” katanya, Rabu 3 November 2021.
Lanjutnya, dokumen perjalanan dengan surat keterangan antigen masa berlakunya 1×24 jam dengan vaksin dosis kedua. Sedangkan untuk anak usia dibawah 12 tahun menggunakan ketentuan dokumen perjalanan orang dewasa, apabila belum vaksin maka memakai TC-PCR. “Dokumen perjalanan dengan surat keterangan TC-PCR masa berlaku 3×24 jam dengan vaksin dosis pertama,” jelasnya.
Perubahan kebijakan ini dilakukan karena saat ini kasus Covid-19 telah terjadi tren penurunan terutama di Kotim. Selain itu, juga hampir seluruh masyarakat telah menerima vaksin, dan mengingat tarif PCR yang dinilai membebani masyarakat. Meski demikian, pelaku perjalanan juga harus menerapkan protokol kesehatan dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Serta harus mengisi e-Hac pada saat di bandara keberangkatan. “Kebijakan yang baru ini berlaku sejak hari ini yaitu 3 November 2021,” tutup Johny.
(dev/fi/matakalteng.com)
Discussion about this post