SAMPIT – Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan segera dilaksanakan pada November 2021 ini.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Alang Arianto mengatakan mereka yang berhak mengikuti SKB tersebut salah satunya adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
“Peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang nilai ambang batas SKD Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 adalah termasuk dalam tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,” katanya, Rabu 3 November 2021.
Selain itu, peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen sub tes yaitu TIU, TWK dan TKP berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka juga diikutkan SKB. Sementara untuk nilai ambang batas SKD CPNS umum tahun 2021 tersebut diantaranya TWK sebesar 65, TIU sebesar 80 dan TKP sebesar 166. “Jadi, peserta yang telah dinyatakan lulus SKD itu wajib mengikuti SKB dengan jadwal yang ditentukan yaitu diperkirakan pada 15 sampai 28 November 2021 ini,” imbuhnya.
Disebutkan, jumlah peserta CPNS yang akan mengikuti SKB pada formasi tahun 2021 nantinya ada sebanyak 603 orang. Sebelumnya, Alang memprediksi jika peserta yang akan mengikuti sebanyak 900 orang. Lantaran banyak peserta yang tidak lulus passing grade atau nilai ambang batas sehingga jumlah peserta yang ikut berkurang. “Seharusnya sekitar 900 peserta yang ikut kalau satu formasi ada 3 orang yang ikut SKB. Tapi banyak yang tidak lulus passing grade,” sebutnya.
Kotim pada tahun 2021 ini dijatah sebanyak 871 formasi, dengan rincian 407 formasi CPNS, dan 464 formasi PPPK. Ke-871 formasi tersebut dengan rincian 181 formasi CPNS untuk tenaga kesehatan, 226 formasi CPNS tenaga teknis lainnya. Sedangkan 464 formasi PPPK untuk tenaga guru.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post