SAMPIT – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan seekor burung yang dilindungi jenis Elang Bondol yang dipelihara oleh warga, Rabu 6 Oktober 2021.
Muriansyah, komandan pos jaga BKSDA Sampit mengatakan, dirinya mengetahui adanya warga yang memelihara hewan yang dilindungi tersebut pada saat melakukan kegiatan observasi kemunculan beruang di Jalan Pramuka Sampit. Burung berbulu coklat putih ini sebelumnya di pelihara oleh warga bernama Guntur selama kurang lebih 4 tahun. “Jadi pada saat itu saya langsung menemui warga yang memelihara burung itu dan memberikan pengarahan bahwa burung itu adalah termasuk hewan yang dilindungi,” katanya.
Lanjutnya, setelah melakukan pengarahan kepada warga tersebut dirinya mengamankan buruh tersebut dan warga yang memelihara burung itu pun menyerahkan kepada pihak BKSDA Sampit untuk nantinya akan dilepas liar kan. “Saat ini burung sudah kami amankan di kantor pos Sampit, yang nantinya akan dibawa ke SKW II di Pangkalan Bun,” ucap Muriansyah.
Muriansyah juga meminta kepada masyarakat, agar tidak memelihara satwa liar yang dilindungi, karena dapat menimbulkan dampak negatif terhadap hewan tersebut maupun yang memelihara. “Untuk satwa yang dilindungi ada sanksi dan hukuman nya jadi, saya harap masyarakat tidak memelihara hewan yang dilindungi ini,” tutupnya.
(brh/matakalteng.com)
Discussion about this post