SAMPIT- Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi tuan rumah dalam pelaksanaan bimbingan teknis aplikasi Indeks, Normal, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aplikasi Integrated Disipline (I-Dis) ASN yang diikuti oleh perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dari Kabupaten dan Kota yang ada di Kalimantan Tengah.
“Suatu kehormatan bagi Pemda Kotim dapat melaksanakan kegiatan bimbingan teknis ini. Kami Pemda Kotim siap mendukung program pemerintah khususnya Manajemen ASN dalam rangka mewujudkan ASN yang profesional, disiplin dan bermartabat,” kata Bupati Kotim, Halikinnor saat membuka kegiatan tersebut, Selasa 15 Juni 2021.
Orang nomor 1 di Bumi Habaring Hurung tersebut berharap, kegiatan yang dipusatkan di aula rumah jabatan Bupati Kotim ini tidak hanya sekedar formalitas, melainkan harus ada dampak positif dan nilai tambah, khususnya bagi peserta. Sehingga diperoleh persamaan persepsi dalam mewujudkan tata kelola administrasi kepegawaian yang baik.
“Peserta bimbingan teknis juga dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik untuk menyimak dan mencari informasi sehubungan dengan diberlakukannya aturan-aturan baru yang terkait kepegawaian,” tambah Halikinnor.
Kepala BKD Kalteng M Katma F Dirun yang juga turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan, bimbingan teknis ini diberikan agar ASN dapat memahami dan mengetahui secara mendalam terkait kegunaan aplikasi tersebut. Pasalnya, Aplikasi I-DIS merupakan sistem yang wajib digunakan instansi sebagai bagian langkah preventif dan korektif dalam penanganan pelanggaran terhadap ketentuan manajemen ASN khususnya disiplin pegawai.
“Aplikasi yang dibentuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini sebagai Sistem Pengawasan Disiplin ASN yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terintegrasi melalui Integrated Dicipline System (I’DIS),” bebernya.
Aplikasi tersebut tidak hanya mencakup sistem monitoring pengawasan disiplin ASN secara nasional, tetapi juga untuk pengawasan individu ASN, tindakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), menetapkan status penjatuhan hukum disiplin sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria ketentuan peraturan guna menjaga keadilan dan keseimbangan hak dan kewajiban.
Sebagai aplikasi yang mempermudah pengelolaan disiplin ASN, I-DIS memberikan standar kepada Pengelola Kepegawaian masing-masing instansi pemerintah dalam melakukan penegakan disiplin secara tepat sesuai prosedur serta menjamin objektivitas yang dilakukan PPK maupun pejabat yang berwenang menghukum dalam melakukan proses hukuman disiplin.
(dev/matakalteng.com)






















Discussion about this post