SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menunggu kejelasan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), terkait perbaikan jalan rusak yang menjadi wewenang Pemprov Kalteng, seperti jalan Mohammad Hatta, Sampit Kotim.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR) Kotim, H Machmoer mengatakan bahwa pihaknya belum mendapat kejelasan pasti terkait dana Rp 10 miliar yang diperuntukkan perbaikan jalan tersebut.
“Terkait dana Rp 10 miliar belum ada kejelasan, kalau dari segi DPA mereka ada, tapi dari penayangan lelang masih belum terlihat, tapi rencana umum pengadaan sudah kita lihat. Mekanismenya ada di mereka, semoga dipercepat,” katanya, Selasa 1 Juni 2021
Sebelumnya dikabarkan jika Pemerintah Provinsi melalui Dinas PUPR Kalteng/ telah menganggarkan Rp 10 miliar untuk perbaikan jalan lingkar selatan Sampit itu.
Diketahui, meski sebelumnya juga Pemkab Kotim melalui kerjasama dengan perusahaan besar swasta dan jasa angkutan yang ada telah melakukan perbaikan sementara yaitu dengan penimbunan material agregat kelas B. Sehingga jalan dapat fungsional namun belum maksimal.
“Dan masih ada beberapa titik jalan lingkar selatan yang kewenangannya berada di bawah Pemprov Kalteng itu, kembali ada yang mengalami kerusakan. Sehingga perlu adanya perbaikan,”jelasnya.
Keberadaan jalan lingkar selatan sampit sangat dibutuhkan, sebagai akses kendaraan berat dari jalan Jendral Sudirman menuju pelabuhan Bagendang di jalan HM. Arsyad atau sebaliknya.
Jika jalan itu tidak segera diperbaiki, dikhawatirkan akan kembali banyak kendaraan berat melintas jalan dalam Kota Sampit. Selain berdampak pada kerusakan jalan dalam kota juga beresiko bagi pengguna jalan lainnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post