SAMPIT – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta melakukan terobosan terhadap program pembuatan akte gratis bagi bayi baru lahir di Rumah Sakit (RS) maupun di Puskesmas.
“Saya minta kepada Disdukcapil agar bayi yang baru lahir di RS maupun puskesmas langsung dapat akte gratis,” kata Bupati Kotim, H Halikinnor, Senin 17 Mei 2021. Dijelaskan, hal itu dilakukan untuk membantu masyarakat dalam pembuatan akte bagi anaknya yang baru lahir.
Pasalnya sebagian masyarakat menilai proses pembuatan akte dinilai cukup rumit. Meskipun saat ini proses pembuatan dapat dilakukan secara online, namun sebagian masyarakat terutama yang dari pelosok tidak memahami.
“Jadi ini untuk membantu masyarakat, sehingga tidak sulit lagi membuat akte anaknya yang baru lahir,” jelas Halikinnor. Untuk itu, Halikin meminta kepada Disdukcapil segera menyusun program tersebut dan terkait teknisnya.
Agar pembuatan akte gratis bagi anak baru lahir di RS maupun Puskesmas dapat segera dilaksanakan. “Jadi untuk teknisnya Disdukcapil yang akan membuatnya dengan pihak RS ataupun Puskesmas,dan itu segera dibuat agar cepat terlaksana,” tambahnya.
Halikinnor juga mengungkapkan bahwa akte gratis bagi bayi baru lahir juga merupakan salah satu programnya bersama Wakil Bupati untuk masyarakat Kotim. “Ini harus terwujud karena pembuatan akte itu merupakan salah satu program kerja kami,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post