SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat laporan dari sejumlah karyawan perusahan di bidang pengolahan karet, PT. Sampit Internasional yang beralamat dijalan Ir.H.Juanda diduga tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
Untuk itu, pada 11 Mei 2021 Anggota Komisi IV DPRD Kotim mendatangi langsung yang bersangkutan untuk meminta klarifikasinya setelah berkoordinasi dengan Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Kotim.
“Kami dari Komisi IV mendapat laporan dari sejumlah karyawan PT. Sampit Internasional dua hari menjelang hari raya idulfitri kemarin, bahwa THR mereka tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Bima Santoso, Senin 17 Mei 2021.
Menurutnya, saat pihaknya melakukan kunjungan ke PT. Sampit pihak manjeman perusahaan tidak ada ditempat padahal sebelumnya sudah dihubungi oleh pihak Disnakertran, dan saat dihubungi kembali tidak direspon dan hendphonenya di nonaktifkan.
“Hal ini sangat kami sayangkan, harusnya manajemen PT.Sampit bekerjasam dengan baik terkait kehadiran DPRD dan Disnakertran Kabupaten Kotim,” ujar Bima.
Saat tiba di perusahaan PT. Sampit Internasional tersebut rombongan yang terdiri dari Anggota Komisi IV yaitu Bima Santoso, Ir. Perdamean Gultom dan M. Kurniawan Anwar, sementara dari Disnakertran langsung turun kepala Disnakertran Fuad Sidiq serta kepala bidang perhubungan perindustrian.
“Kami hanya berada di pos satpam menerima dan mendengarkan keluhan karyawan yang tidak di penuhi THR nya oleh pihak perusahaan, padahal mereka minta kejelasan kepastian pembayaran terkait hak mereka tersebut,” jelasnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengatakan, kewajiban pembayaran THR tahun 2021 diperjelas dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauizyah, Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang keluar pada 12 April 2021 yang ditujukan kepada kepala daerah
Dalam edaran tersebut, pembayaran THR harus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dalam edaran tersebut mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik dan berdasarkan laporan keuangan internal, hasil dari dialog tersebut harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan pemberian THR paling lambat dilakukan sehari sebelum hari raya keagamaan,” terang Bima.
Dirinya juga menambahkan pihaknya mendapat laporan hingga saat ini pihak karyawan tidak ada kejelasan pemberian THR tersebut, maka pihaknya meminta pemerintah daerah melalui Disnakrtran untuk segera menindak tegas dan memberikan sanksi terhadap perusahan tersebut karena tidak membayar THR sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kalau menurut aturan pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” kata Bima.
Selain itu juga pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan pemerintah yaitu sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha.
Pengenaan denda dan sanksi tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post