SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menanggapi terkait aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal di Desa Bukit Raya Kecamatan Cempaga Hulu yang sedang ramai diberitakan belakangan ini.
Halikinnor mengungkapkan bahwa sesuai ketentuan perizinan, tambang galian C adalah kewenangan pemerintah provinsi dan pusat. Namun selaku pemilik wilayah pihaknya tidak tinggal diam. Ia mengaku telah menerjunkan tim dari bagaian Sumber Daya Alam dan bagian Ekonomi, bahkan camat untuk mengecek aktivitas penambangan tersebut.
“Saya sudah perintahkan tim dari bagian SDA dan Ekonomi serta camat untuk mengecek itu, tapi sampai hari ini saya belum terima laporan akhirnya,” ungkapnya, Senin 8 Maret 2021.
Untuk mengetahui permasalahan tersebut, Halikin akan menggelar pertemuan dengan camat dan kepala desa yang ada di wilayahnya untuk mengetahui apa yang terjadi di kecamatan maupun di desa. Serta meminta kepada mereka agar selalu memantau daerahnya masing-masing.
“Memang kita tidak mengeluarkan izin tapi sebagai pemilik wilayah kita berhak mempertanyakan kalau ada kegiatan itu kita wajib tau ilegal tidaknya,” tegas Halikinnor.
Pihaknya juga akan meminta kepada kepala desa dan camat untuk mendata kegiatan yang ada di desa maupun kecamatan. Hal ini untuk mengetahui bahwa kegiatan tersebut memiliki izin atau tidak.
“Nanti kita juga akan buat surat entah itu buat camat atau kepala desanya untuk memonitor ataupun mendata kegiatan yang ada di lapangan terutama terkait perizinanya,” tambahnya.
Aktivitas penambangan galian C yaitu berupa tanah latrit (tanah merah) ini tidak jauh dari wilayah permukiman penduduk dan jalan lintas provinsi. Aktivitas ini sudah terjadi sejak lama, namun diduga tidak tersentuh dalam setiap operasi penertiban. Tambang milik pribadi ini menyuplai ke sejumlah perusahaan perkebunan yang membutuhkan timbunan.
(dev/matakalteng.co.id)
Discussion about this post