SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap seorang pria berinisial AK, yang diduga bandar sabu di kediamannya, Jalan Teuku Gembo Gang Darmansyah, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis 4 Maret 2021, siang.
Pelaku ditangkap atas kepemilikan sabu hampir satu kilogram yakni tepatnya seberat 709,85 gram. Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin menerangkan bahwa bahwa penangkapan dilakukan berkat laporan masyarakat.
“Kita sebelumnya lakukan penyelidikan. Setelah bisa memastikan, kemudian kita memasuki rumah tersangka dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu berjumlah 8 paket plastik klip seberat 7 ons,” ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin 8 Maret 2021.
Saat hendak diamankan, dijelaskan bahwa tersangka dalam keadaan mabuk, (ngeplay). “Kita melihat dari kondisi tersangka tersebut ia bersentuhan dengan narkoba. Ketika kita menggeledah kita mendapatkan barang tersebut di dapur rumah tersangka,” tambah Kapolres.
Dari penangkapan tersebut, brang bukti yang telah kita amankan berupa 1 unit hendphone Merk Vivo warna hitam, 8 Bungkus plastik klip sabu ukuran besar, plastik warna hitam untuk membawa barang tersebut, serta plastik klip ukuran besar.
“Pelastik klip yang nantinya akan di pergunakan untuk memecah barang haram tersebut yang nantinya akan di edarkan untuk masyarakat,” tutur kapolres. Sementara, saat ditanyai siapa oknum yang menjual barang haram tersebut kepadanya, AK bersikeras tidak mengakui dan tidak tahu.
“Sudah dua kali beli sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Rencananya mau mesan lagi, tapi tidak sempat,” kata pria kelahiran tahun 1998 ini saat di tanya oleh beberapa wartawan saat jumpa pers.
Dihadapan Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakkin, Wakapolres Kotim Kompol Abdul Aziz dan Kasatreskoba Iptu Arasi, tersangka mengaku, memesan sabu melalui telepon seluler. Barang tersebut dikirim melalui jalur darat.
“Barangnya tidak di kirim ke rumah. Tapi diletakkan dipinggir jalan Kota Sampit. Pertama di Jalan Pelia, dan yang kedua di Jalan Cut Nyak Dien. Saya tidak pernah ketemu dengan tukang antarnya,” dalih ayah satu anak ini.
Diketahui jika tersangka selalu membeli sabu dengan jumlah yang cukup besar. Menurut pengakuan tersangka, sabu itu dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 1,6 juta hingga Rp 2 juta per gram-nya. “Awalnya saya cuman pengguna, kemudian ikut menjual. Isteri saya tidak tahu jika saya menjual sabu,” beber pria tersebut.
Saat aparat datang untuk menangkap, isteri tersangka menangis hebat lantaran terkejut mengetahui jika suaminya merupakan bandar narkoba. Sementara ini, kasus yang ditangani oleh Tim Cobra Satreskoba Polres Kotim masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan berupa denda mencapai Rp 10 miliar rupiah.
(adi/matakalteng.co.id)






















Discussion about this post