SAMPIT – Permasalahan sengeketa lahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak hanya terjadi antara masyarakat dan perusahaan, namun juga kerap kali terjadi antar kelompok tani. Seperti yang terjadi dengan kelompok tani (Poktan) Hapakat Bersama dan kelompok tani Maju Bersama.
Dimana Ketua kelompok tani Hapakat Bersama Rantau, melayangkan laporan ke penegak hukum kepada Ketua Kelompok Tani Maju Bersama berinisial IS dan sekretarisnya MA.
Menurut Rantau, laporan itu dilakukan karena ada dugaan pemalsuan SK yang dikeluarkan instansi terkait untuk Kelompok Tani Maju Bersama.
“Dengan atas dasar SK tersebut, kelompok tani bisa mendapat bantuan dari anggaran DAK/DR. Namun demikian SK kelompok tani mereka saat kami telusuri ternyata tidak pernah ada diterbitkan oleh instansi terkait,” kata Rantau, Rabu 17 Februari 2021.
Menurut Rantau dirinya keberatan dan melakukan laporan karena merasa dirugikan, lantaran kelompok tani itu saat ini mengklaim lahan mereka seluas 50 hektare itu berada di atas lahan kelompok tani Hapakat Bersama.
“Saat sidang lalu SK yang kami duga palsu itu dijadikan bukti saat dipersidangan perlawanan mereka atas gugatan perdata yang sudah saya menangkan,” tegasnya.
Dari itu Rantau berharap laporan yang dilayangkan kepada pihak kepolisian Polres Kotawaringin Timur tersebut bisa segera ditindaklanjuti. “Sejumlah bukti sudah kami lampirkan dalam pengaduan kami tersebut,” tutupnya.
(dia/matakalteng.co.id)





















Discussion about this post