SAMPIT – Belum lama ini Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anak Borneo melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Untuk itu Sekretaris Komisi I yang membidangi pemerintah desa yakni Hendra Sia mengatakan, agar aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut bertindak tegas dan transparan.
“Kita memahami, nilai korupsi atas dana desa mungkin lebih kecil dari pada biaya penegakan hukum hingga ke pengadilan. Namun, apabila ada pembiaran atas penyelewengan dana desa, maka tidak menimbulkan efek jera,” ungkapnya, Rabu 17 Februari 2021. Dikatakan oleh Legislator Partai Perindo ini juga, selama ini pemerintah mengawasi penggunaan dana desa melalui kecamatan dan inspektorat.
Namun ujarnnya, jangan sampai pihak kecamatan terkesan tutup mata atas aduan masyarakat, kalau memang ada permasalahan harus dibuka dengan jelas. “Butuh tindakan keras dari penegak hukum dan kepala daerah untuk menindak setiap laporan dan penyelewengan dana desa,” tegasnya.
Hendra mengingatkan pemangku desa agar tidak main-main dalam mengelola dana desa. Ia menyayangkan adanya indikasi terjadi korupsi dana desa di Desa Kuin Permai tersebut, terlebih lagi dana desa tersebut seharusnya digunakan untuk menyelesaikan penimbunan jalan.
“Ini merugikan masyarakat desa dan juga daerah yang mengucurkan dana untuk pembangunan di sana. Hal ini harus ditindak tegas agar menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya agar jangan coba main-main,” jelasnya.
Tindakan korupsi tambahnyag, merupakan kejahatan luar biasa yang merusak tatanan berbangsa dan bernegara. Korupsi merusak negara dan masyarakat menjadi korban sehingga harus diperangi secara bersama-sama. “Untuk itu masyarakat tidak perlu takut melaporkan setiap adanya indikasi penyelewengan dana desa,” tutupnya.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post