SAMPIT – Ibadah natal yang pada umumnya dilakukan oleh umat nasrani dengan berdoa bersama di tempat ibadah serta membuat pesta perayaan baik di rumah masing-masing maupun di gedung dan lokasi lainnya.
Namun berbeda dengan tahun ini, perayaan natal tidak bisa digelar secara mewah. Pasalnya ada pembatasan yang harus dilakukan untuk menaati penerapan protokol kesehatan.
Meski demikian, Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengatakan, ibadah natal tetap boleh dilaksanakan di tempat-tempat ibadah. Namun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Tidak ada larangan untuk ibadah natal, hanya saja dianjurkan agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan. Yaitu menjaga jarak, memakai masker dan juga mencuci tangan,” ujarnya, Minggu 20 Desember 2020.
Lanjutnya, masyarakat juga di imbau agar tidak terlalu membuat pesta yang sangat meriah dengan mengundang banyak orang. Karena hal itu bisa saja menyebabkan terjadinya penyebaran virus korona, mengingat Kotim saat ini masih berstatus zone merah penyebaran virus mematikan tersebut.
“Perayaan natal ini juga berdekatan dengan perayaan pergantian tahun. Biasanya ada pesta di sana sini, nah untuk tahun ini semua perayaan kita tiadakan, dan semua tempat hiburan jam 23.00 WIB harus sudah tutup khusus di malam tahun baru,” bebernya.
Dirinya berharap agar masyarakat dapat memahami keadaan sekarang dan bersabar hingga pandemi ini berlalu. Karena usaha pencegahan ini tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah melainkan dengan turut adanya kerjasama dari masyarakat.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post