BUNTOK – Ketua DPRD Barito Selatan (Barsel) Ir. HM. Farid Yusran MM meminta kepada Pemerintah daerah untuk tegas menindak setiap pelanggaran. Terutama terhadap angkutan Crude Pal Oil (CPO) yang melanggar jam operasional, saat angkutan itu masuk ke dalam kota Buntok.
“Ketegasan pemerintah dalam hal ini penting dilaksanakan untuk menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah ditetapkan,” kata Farid Yusran saat dibincangi wartawan Minggu 20 Desember 2020.
Legislator PDIP Barsel itu mengatakan, terkait jam operasional mobil angkutan CPO melintas di jalan dalam Kota Buntok itu, sudah ada Perbup yang mengaturnya.
Sebagai langkah awal, lanjutnya, dewan meminta supaya dinas terkait menertibkan jam operasional angkutan CPO tersebut, agar tidak seenaknya melintasi jalan raya dalam Kota Buntok.
“Karena selain pada jam tertentu di ruas jalan Pelita Raya, banyak masyarakat umum yang selaku pengguna jalan. Pastinya akibat Aktifitas angkutan CPO yang bermuatan melebihi kapasitas standar beban jalan, menyebabkan kerusakan jalan,” kata Farid panjang lebar.
Kerusakan badan jalan akibat melintasnya truk angkutan CPO itu, sambungnya, merupakan kerugian bagi daerah.
“Sebab kita tidak mengetahui berapa tonase setiap mobil angkutan yang mengangkut CPO melintasi jalan menuju ke Dermaga Jelapat itu,” ujar orang nomor satu di lembaga Kehormatan Barsel itu.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post