SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Supian Hadi menilai masih banyak Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) masih belum memahami tentang Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) dalam lingkup Pemerintahan.
“Masih ada sebagian yang belum memahami tupoksinya sebagai RT atapaun RW,” kata H Supian Hadi, belum lama ini. H Supian Hadi menerangkan sehingga perlunya pelatihan,pembinaan dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) RT dan RW di Desa.
Dengan adanya pembinaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan administrasi yang dibuat di tingkat RT dan RW sesuai yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita jelaskan kepada mereka ini mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 tahun 2018 yang salah satu isinya tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)“, terangnya.
Dijelaskannya, LKD merupakan wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemdes, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
“LKD itu seperti RT/RW, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa. Jadi sudah jelas kalau RT/RW itu bertugas membantu Pemdes dalam pelayanan, pemberdayaan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post