SAMPIT – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sampit menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian sebesar Rp 169.781.040 kepada istri sekaligus Ahli Waris Almarhum Ipnu, Painah di Kantor Cabang Sampit Jl. Jendral Sudirman Km.3,8 Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rabu 11 November 2020 lalu.
Almarhum Ipnu terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) sejak tahun 2012 di PT. Tunas Agro Surya Kencana 2. Almarhum meninggal mendadak ketika sedang bekerja dan berdasarkan regulasi hal ini termasuk kecelakaan kerja.
Santunan yang diserahkan sebesar Rp169.781.040 yang terdiri dari santunan kematian Rp130 juta, santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, Jaminan Hari Tua Rp15 juta, dan jaminan pensiun Rp2,5 juta, serta kedepannya ahli waris juga akan mendapatkan jaminan pensiun berkala setiap bulan sebesar Rp350 ribu.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sampit, Mulyono Adi Nugroho menyampaikan turut berbelasungkawa atas meninggalnya Almarhum Ipnu, semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kesabaran.
“Uang santunan tersebut tidak sebanding dengan kehilangan orang yang kita cintai. Namun hal ini tentu sangat dibutuhkan bagi ahli waris, belum lagi yang meninggal adalah tulang punggung keluarga” ucap Mulyono Adi Nugroho atau biasa disapa Nugroho, Minggu 15 November 2020.
Nugroho Menambahkan pemberian santunan tersebut merupakan tanggung jawab pihaknya kepada seluruh peserta BPJamsostek. Pihaknya menjamin akan memenuhi hak setiap peserta sesuai aturan berlaku.
“Sudah menjadi kewajiban kami untuk memenuhi hak peserta ataupun ahli warisnya. Semoga santunan ini bisa meringankan beban dan bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan” tambah Nugroho.
Pada kesempatan itu, Nugroho kembali meningatkan kepada Pemberi kerja atau pengusaha yang ada di Kotawaringin Timur, akan pentingnya Jaminan Sosial untuk melindungi tenaga kerjanya karena Tenaga kerja itu adalah aset bukan objek. “Tentunya pemberi kerja wajib memenuhi hak tenaga kerja dalam jaminan sosial Ketenagakerjaan” pungkas Nugroho.
Sementara Painah yang merupakan istri Almarhum sekaligus Ahli Waris mengucapkan terima kasih atas santunan yang diberikan, serta bantuan perusahaan dalam pengurusan klaim. “Terima kasih atas santunannya, Semoga apa yang kami dapat ini dapat berguna untuk kelanjutan dalam memenuhi ekonomi keluarga kami” ucap Painah sambil meneteskan air matanya saat itu.
(rls/matakalteng.com)
Discussion about this post