SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tetap melaksanakan pembelajaran secara tatap muka di sekolah meski daerah itu masih berstatus zona merah, namun tetap dengan protokol kesehatan tetap.
Meski sebelumnya Pemerintah setempat berencana melakukan pemetaan sekolah yang dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka, yakni sekolah yang hanya berada di zona hijau atau aman dari penyebaran Covid-19. Contohnya sekolah yang berada di Kelurahan dengan status hijau dapat melakukan pembelajaran secara langsung meskipun Kecamatan yang masuk zona merah.
Menanggapi hal itu, juru bicara Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kotim Multazam mengungkapkan, untuk membuka sekolah ada syaratnya. Dimana syarat utamanya adalah persetujuan dari orangtua siswa. Jika seluruh orangtua siswa tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran secara tatap muka di sekolah, maka sekolah tersebut tidak akan dibuka dan tidak dapat melakukan pembelajaran.
“Sekolah dibuka syarat utamanya adalah persetujuan orangtua,” jelas Multazam, Rabu 11 November 2020.
Selain itu, penerapan protokol kesehatan dan kebersihan sekolah juga menjadi perhatian Satgas Covid-19 selaku pemberi rekom.
Namun Multazam menegaskan, untuk melakukan pembelajaran tatap muka tetap dikembalikan kepada kesiapan sekolah. Jika sekolah ragu untuk melakukan pembelajaran secara langsung, maka sekolah tersebut berhak untuk tidak melakukan pembelajaran di sekolah, karena khawatir akan terjadinya penyebaran Covid-19 di sekolah tersebut.
“Tidak hanya menerapkan protokol kesehatan bagi sekolah dan siswanya, kebersihan sekolah juga menjadi perhatian kita, tapi kita tetap percayakan kepada manajemen sekolah,” tutupnya.
Multazam meminta kepada pihak sekolah dan masyarakat utamanya agar tetap memperhatikan disiplin protokol kesehatan. Pasalnya, hingga saat ini masih ada saja sebagian masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, terutama ketaatan menggunakan masker saat berada di luar rumah.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post