KUALA PEMBUANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seruyan, terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Terhadap penyelesaikan masalah hubungan industrial, pihaknya mengedepankan pola cepat, tepat dan prosedur.
Demikian disampaikan Kepala Disnakertrans Seruyan Budi Rahman. Menurutnya, tugas pelayanan terbaik kepada masyarakat ini juga merupakan instruksi Bupati Seruyan agar segala masalah hubungan industrial atau ketenagakerjaan yang diadukan oleh para pekerja segera diselesaikan.
Menurutnya, jika tidak dilakukan seperti itu, maka tentunya akan sangat menyulitkan bagi masyarakat yang notabenenya bekerja sebagai buruh atau karyawan di Perusahaan Besar Swasta (PBS) baik itu sektor perkebunan maupun Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
“Tentunya agar masalah hubungan industrial ini diselesaikan dengan secepat mungkin, karena kalau tidak diambil putusan dengan segera kasihan masyarakat, nanti mereka makan apa,” Rabu 11 November 2020.
Ia mengungkapkan, dalam beberapa waktu belakangan pihaknya telah menerima aduan masalah hubungan industrial sebanyak 65 kasus dan 59 diantaranya telah sukses diselesaikan serta dua kasus aduan ditangani oleh pihak Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan telah selesai juga.
Sedangkan untuk wilayah yang banyak potensi aduan kasus hubungan industrial atau ketenagakerjaan tersebut adalah daerah Kecamatan Seruyan Tengah dan sekitarnya. “Seruyan Tengah ke bawah itu memang banyak, yang mendominasi memang masalah PBS perkebunan, tapi dari HPH juga ada meskipun cuman satu atau dua aduan saja,” ungkapnya.
(fi/matakalteng.com)
Discussion about this post