SAMPIT – Hari ini gabungan TNI dan Polri serta dinas perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penertiban penggunaan masker. Penertiban tersebut dilakukan di sejumlah tempat keramaian yang ada di kota Sampit,seperti di Pasar PPM dan pasar Jumput.
Warga yang tidak mengenakan masker langsung diberi sanksi sosial berupa push up di tempat oleh petugas.Namun sebagian warga ada pula yang dihukum untuk mengucapkan Pancasila. Dengan
“Untuk saat ini penegakan kedisiplinan masih penegakan yang humanis seperti sanksi sosial,membersihkan jalan atau push up,” kata Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Haris Jakin, Senin 14 September 2020.
Kapolres mengatakan kegiatan ini dilakukan juga sambil menunggu pemberlakuan peraturan Bupati terkait kedisiplinan masyarakat terhadapnya protokol kesehatan. “Nanti kalau sudah diberlakukan maka ada sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar, seperti sanksi denda,” jelasnya.
Dirinya berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat lebih memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan. “Dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post