SAMPIT – Untuk mempermudahkan pembayaran pernikahan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pencatatan nikah, kini sejumlah KUA di Kabupaten Kotawaringin Timur khususnya di Baamang dan Ketapang sudah menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC).
Kepala KUA Baamang Ahmad Mulyadi mengatakan, penggunaan alat tersebut sudah dilakukan sejak bulan April 2020 lalu. “Ini untuk mempermudakan calon pengantin melakukan pembayaran. Kalau sebelumnya mereka harus bayar melalui Bank atau ke Kantor Pos,” sebutnya, beberapa waktu lalu.
Dibandingkan sekarang, menurutnya calon pengantin hanya perlu datang ke kantor KUA untuk membayarkan biaya sejumlah Rp 600 ribu itu.
“Pembayaran biasanya dilakukan sehari sebelum akad nikah dilakukan. Dan dengan alat ini pembayaran tidak dipotong biaya apapun atau biaya administrasi asalkan atm yang digunakan sama dengan alat yang digunakan ini,” ujarnya.
Namun menurutnya, sejak mesin ini sudah disiapkan. Baru beberapa kali digunakan, dikarenakan pendaftaran pernikahan sempat ditutup selama satu bulan setelah mesin EDC ini ada.
“Calon pengantin juga merasa terbantu ketika ada mesin EDC ini, karena mereka tidak perlu pulang pergi ke berbeda tempat. Cukup ke KUA saja semua sudah beres. Jadi lebih praktis,” tutupnya.
Disebutkannya, saat ini sejak dibukanya kembali pendaftaran pernikahan. Sudah mulai banyak calon pengantin yang mendaftar. Kini pendaftaran dilakukan secara online kemudian dilanjutkan ke KUA untuk mengurus berkas selanjutnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post