PALANGKARAYA – Memasuki musim kemarau, di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) biasanya akan terjadi kebakaran hutan dan lahan. Mengantisipasi hal tersebut Pemerintah Provinsi Kalteng, berupaya untuk mencegah dengan berbagai usaha, antara lain dengan Operasi Cepat Pembasahan Lahan Gambut Terbakar (OPCLGT) dan Operasi Pembasahan Gambut Rawan Kekeringan (OPGRK).
OPCLGT adalah kegiatan dalam rangka penanganan apabila terjadi kebakaran lahan gambut. Sementara OPGRK merupakan kegiatan pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan dalam menghadapi karhutla dengan upaya membasahi areal sekitar sumur bor yang telah dibangun oleh Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Tim Serbu Api Kelurahan.
“Upaya pembasahan gambut merupakan kegiatan prioritas restorasi gambut. Salah satunya diwujudkan dengan pembangunan sumur bor, sejak tahun 2017-2019. Badan Restorasi Gambut (BRG) telah melaksanakan program pembangunan sumur bor mulai Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau, Kotawaringin Timur Timur, Kotawaringin Barat, Katingan dan Palangka Raya sudah dibangun hingga 10.905 unit,” jelas Sekda Kalteng Fahrizal Fitri, yang juga merupakan Ketua Tim Restorasi Gambut Daerah Kalteng, di Palangka Raya, beberapa waktu lalu.
Fahrizal juga menambahkan secara geografis lahan gambut di Kalteng luasannya hampir mendekati 3 juta hektar, dengan luas wilayah Kalimantan Tengah 15 juta hektar berarti seperlima dari wilayah Kalteng terdiri dari gambut.
Berdasarkan sejarah kejadian kebakaran Kalteng menduduki wilayah kedua luasan terbakar setelah Provinsi Riau, namun untuk jenis perbandingan berdasarkan lahan mineral dan lahan gambut, Kalimantan Tengah menduduki peringkat satu.
Pemprov Kalteng saat ini sudah selesai menyusun Peraturan Daerah tentang pengendalian pembukaan lahan yang saat ini sedang dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Kita harapkan Peraturan Daerah menjadi pedoman kita. Kita berusaha mengakomidir kearifan lokal, masyarakat diberikan kesempatan membuka lahan dengan cara bakar namun dengan pedoman, keterbatasan, kehati-hatian serta rasa tanggung jawab yang tinggi serta dilakukan pada kadar ISPU tertentu,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post