SAMPIT – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil melakukan kegiatan pengamanan dan kegiatan penyerahan satwa liar yang dilindungi undang-undang yaitu satu ekor Buaya Muara (Crocodilus Porusus) panjang sekitar 2 meter.
Muriansyah, Komandan pos jaga Sampit BKSDA Kotim mengatakan pada Hari Selasa 7 Juli 2020, Tim WRU SKW II telah melakukan kegiatan pengamanan dan kegiatan penyerahan satwa liar yang dilindungi undang-undang yaitu satu ekor Buaya Muara panjang sekitar 2 meter.
“Kondisi buaya ini ada cacat yakni di ujung rahang atas patah,” kata Muriansyah, Rabu 8 Juli 2020. Lanjutnya kronologis kejadian, pada hari Rabu, tanggal 1 Juli 2020, BISDA Pos Sampit menerima laporan via telepon dari warga Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga Kotom, yakni bapak H.Ibramsyah.
“Beliau melaporkan bahwa ada memelihara buaya dan berniat menyerahkan Buaya tersebut kepada BKSDA Pos Sampit, kemudian kami meneruskan laporan tersebut kepada pimpinan di Pangkalan Bun,” tutur Muriansyah.
Selanjutnya, pada hari Selasa 7 Juli 2020 dari pukul 15.00 sampai 17.30 WIB, tim WRU SKW II melakukan pengamanan dan serah terima Buaya. “Buaya tersebut dapat dari warga di daerah Samuda. Anak Buaya mau di bunuh warga. Karena kasian, Buaya lalu di minta H.Ibramsyah dan dibawa ke kediamannya. Desa Cempaka Mulia Barat,” terang Muriansyah.
Buaya sudah dipelihara selama 6 tahun sejak kecil. Karena khwatir akan kondisi Buaya yang terus akan membesar dan dapat membahayakan keluarganya, lalu H.Ibramsyah bermaksud menyerahkan kepada BKSDA.
Setelah kegiatan pengamanan dan serah terima selesai, petugas memberikan penjelasan tentang prilaku Buaya dan aturannya undang-undang konservasi kepada H.Ibramsyah dan keluarga. Petugas juga mengucapkan terima kasih karena dengan sukarela sudah menyerahkan Buaya tersebut kepada pihak BKSDA.
(ary/matakalteng.com)
Discussion about this post