SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sampit tidak menerima tahanan baru guna mengantisipasi terjadinya penyebaran 2019 Novel Coronavirus (Covid-19). Bukan hanya itu saja, pihak lapas juga tidak mengeluarkan para tahanan sehingga proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit tidak dilakukan.
“Kami sudah minta izin keberbagai pihak, kami tidak menerima tahanan baru. Sementara ini para tahanan dititipkan di sel tahanan sementara yang ada di kantor polisi. Masuk tidak boleh, keluar juga tidak boleh. Makanya di PN tidak ada sidang, sidangnya melalui video conference,” kata Agung Supriyanto, Kepala Lapas Klas IIB Sampit, Kamis 2 April 2020.
Bukan hanya itu saja, pencegahan dan penanggulangan sudah dilakukan semenjak satu minggu yang lalu. Cairan desinfektan disemprotkan di wilayah lembaga pemasyarakatan tersebut. Bilik antiseptik dan cairan pembersih tangan disediakan.
“Kami menyediakan bilik antiseptik dan cairan pembersih tangan, tidak menggunakan bahan kimia berbahaya. Barang yang dititipkan untuk para tahanan maupun warga binaan tetap diperiksa seperti biasa, setelah itu disemprot menggunakan cairan antiseptik,” sebut Agung.
Nara pidana yang ada di Lapas IIB Sampit berjumlah 768 orang, sementara kapasitasnya hanya 220 orang. Sehingga Lapas Klas IIB tidak dapat melaksanakan anjuran pemerintah yang mengharuskan jaga jarak.
“Dengan sangat terpaksa para tahanan maupun warga binaan tidak bisa jaga jarak. Jumlahnya tiga kali lipat dari kapasitas. Tidur pun mereka saling berdesakan. Tapi kesehatan mereka tetap kami pantau bersama Dinas Kesehatan,” terang Kalapas Klas IIB Sampit.
Orang yang masuk ke dalam lapas sementara ini dibatasi. Bahkan pembinaan pun dilakukan secara mandiri, baik itu pembinaan religi maupun keterampilan.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post