KUALA PEMBUANG – Per tanggal 2 April 2020 berdasarkan suray edaran Bupati Seruyan, Yulhaidir, bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) diwilayah setempat, dilarang bepergian keluar daerah, kecuali mengantongi izin tertulis dari Bupati Seruyan secara langsung.
“Bagi yang sakit silakan berobat ke rumah sakit yang ada di Seruyan. Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi interdisipliner,” tertulis dalam Perintah Bupati tersebut, Kamis 2 Apil 2020. Aturan tersebut berlaku bagi selurus ASN, pejabat eselon II, III, IV, staf, dan tenaga kerja honor daerah, tenaga kontrak, GTT, dan PTT.
Adapun kewenangan lain yang diberikan Bupati Seruyan kepada Satpol-PP dan BKPSDM untuk merazia, mendata, mecegat, dan melarang seluruh ASN yang ingin bepergian dari Kabupaten Seruyan. “Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebarluasan Virus Corona atau Covid-19,” tutup Perintah Bupati.
(zen/matakalteng.com)






















Discussion about this post