SAMPIT – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotawaringin Timur, dr H Faisal Novendra Cahyanto mengatakan, bahwa pernikahan dini ternyata bisa berdampak negatif terhadap perkembangan anak, seperti stunting.
“Pernikahan dini juga berdampak terhadap kesehatan anak, karena bisa menyebabkan stunting,” kata Faisal, Jumat 1 November 2019.
Dia menerangkan, usia pernikahan yang sudah ditetapkan pemerintah yakni untuk perempuan minimal 19 tahun, sedangkan laki-laki minimal 25 tahun. Jika perempuan hamil di bawah usia tersebut, maka akan membahayakan ibu dan anak.
Dampaknya bukan hanya bisa mengakibatkan stunting terhadap anak, namun risiko kematian terhadap ibu dan bayi juga rentan terjadi.
“Banyak efek yang ditimbulkan akibat pernikahan dini. Itu baru dari sisi kesehatan,” katanya.
Dia pun berharap agar masyarakat terutama perempuan yang masih berumur di bawah 19 tahun, tidak melangsung pernikahan dini. Karena risiko berbahaya saat melahirkan akan rentan terjadi.
(fi/matakalteng.com)
Discussion about this post