SAMPIT – Tindak pidana kriminalitas di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diklaim mengalami penurunan di tahun 2019 ini. Sejauh ini sudah ada 81 tindak pidana kriminal yang masuk dalam laporan jajaran Polres Kotim.
“Di tahun 2018, tindak pidana yang terjadi ada sekitar 237 kasus. Sementara dari awal tahun 2019 hingga sekarang baru tercatat 81 kasus. Ini menandakan adanya penurunan kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Kotim,” kata Kasat Reskrim AKP Achmad Budi Martono mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Jumat 11 Oktober 2019.
Tindak pidana kriminal yang menduduki peringkat teratas tahun lalu adalah pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 30 kasus dan tindak pidana penganiayaan ada 16 kasus. Sementara itu di tahun 2019 ini, tindak pidana curat masih menduduki peringkat teratas. Tercatat ada sekitar 14 kasus, dan tindak pidana penganiayaan ada 12 kasus.
“Pelaku kejahatan rata-rata yang sudah cakap hukum atau orang yang sudah dewasa, lebih tepatnya berumur 18 tahun keatas,” jelas Kasatreskrim. Polisi berpangkat tiga balok emas ini berharap tindak kriminalitas semakin menurun disetiap tahunnya. Cara yang tepat dalam mewujudkan hal itu adalah harus ada kerjasama antara masyarakat dengan pihak kepolisian.
“Kondusifitas Kamtibmas harus dijaga untuk menurunkan angka kriminalitas. Jika ada suatu tindakkan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat. Baik itu sebelum terjadinya tindakkan maupun sesudah. Pencegahan harus dilakukan, jangan menunggu sampai terjadi. Polisi siap melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat,” imbuhnya.
(shb/matakalteng.com)















Discussion about this post