SAMPIT – Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pemanggilan terhadap puluhan orang pemilik lahan yang terbakar. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal aparat kepolisian dalam melakukan upacaya penyelidikan dan meminimalisir terjadinya pembakaran hutan maupun lahan.
“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang pemilim lahan yang terbakar. Mereka diperiksa sebagai saksi. Tiap lokasi lahan yang terbakar kami pasang garis polisi,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Senin 9 September 2019.
Sejauh ini baru 6 orang yang memenuhi undangan pemeriksaan tersebut. Apabila nantinya terbukti adanya kesengajaan maupun kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, maka status pemilik lahan yang sekarang masih sebagai saksi tidak menutup kemungkinan akan menjadi tersangka.
“Jika masih tidak memenuhi panggilan, maka pemilik lahan akan kami undang lagi. Proses penyelidikan ini masih memeriksa keterangan para saksi. Ada 20 orang penyidik yang kami kerahkan untuk membantu proses penyelidikan ini,” sebut Kapolres Kotim.
Diluar 60 orang ini, sudah ada empat orang warga Kotim yang dijadikan tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Yakni yang pertama terjadi di Desa Handil Sohor, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Senin, 1 Juli 2019. Kebakaran lahan ini akibat ulah pria berusia 58 tahun yang berinisial WN, ada sekitar 40×75 meter luasan lahan yang terbakar.
Kasus kedua terjadi di Jalan MT Haryono Barat, Kecamatan MB Ketapang, Minggu, 7 Juli 2019. Lahan yang terbakar memiliki luasan 40×45 meter. Dalam hal ini, warga Gang Gambut, Kelurahan MB Hulu berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ketiga terjadi di Jalan Suprapto Selatan, Kelurahan MB Hilir, Rabu, 31 Juli 2019. Lahan yang terbakar memiliki luasan 35×50 meter. Pria berusia 28 tahun berinisial YP telah ditetapkan sebagai tersangka. Warga Jalan Iskandar ini terancam dipenjara selama 12 tahun.
Yang terakhir terjadi di Jalan HM Hatta atau Lingkar Selatan, Kecamatan MB Ketapang dengan luasan lahan terbakar sekitar 35×50 meter, Selasa, 6 Agustus 2019. Luasan lahan yang terbakar sekitar 35×50 meter. NN dijadikan tersangka dalam hal ini namun tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.
“Ada empat orang yang dijadikan tersangka dalam kasus pembakaran lahan ini. Mari peduli terhadap sesama manusia dan lingkungan. Jangan membakar lahan karena akan berdampak buruk bagi kehidupan lain. Ingat, ada sanksi hukum untuk pelaku pembakar lahan maupun hutan. Hukumannya hingga 12 tahun penjara,” tukas Kapolres Kotim.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post