SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) telah menetapkan dua orang sopir truk pengangkut kayu Benuas Ilegal yang diamankan di jalan Poros, Desa Tumbang Sangai, KM 6 Kecamatan Telaga Antang, Minggu 30 Juni 2019. Kini Satreskrim Polres Kotim, tengah mencari tahu keberadaan pemilik kayu berinisial N tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Achmat Budi Martono mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Senin 1 Juli 2019 menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dua sopir truk yang dijadikan tersangka dalam kasus illegal logging tersebut diperoleh hasil jika puluhan potong kayu tanpa dokumen itu milik seorang perempuan berinisial N.
“Kami masih memburu pemilik 79 potong kayu benuas tanpa dokumen sah itu. Identitas pemilik kayu sudah kami dapatkan dan dimasukan ke dalam daftar pencarian orang,” kata Ksatreskrim saat melakukan ekspos kasus ini di Polres Kotim.
N merupakan pemodal bisnis menyalahi aturan ini. Keberadaannya masih diselidiki. Saat tertangkap aparat, dilokasi kejadian hanya ada dua orang sopir tersebut. Kayu berbagai ukuran ini rencnanya akan dikirim ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. “Yang kami cari ini adalah pemodalnya. Semoga dalam waktu dekat dapat segera tertangkap,” tutur Polisi berpangkat tiga balok emas ini.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post