SAMPIT – Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menerbitkan legalitas perubahan Anggaran Dasar (AD) Koperasi Produsen Makarti Jaya, Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dengan diterbitkannya dokumen tersebut, kepengurusan hasil Rapat Anggota yang menetapkan Yudik Sulardi sebagai ketua kini memiliki dasar hukum yang sah dan tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Legalitas itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penerimaan Laporan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-0004203.AH.01.39.TAHUN 2026 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI pada 28 Juli 2026. Dokumen tersebut merupakan tindak lanjut dari Akta Notaris Nomor 18 tanggal 23 Juli 2026 yang dibuat oleh Notaris Fitria Deni, S.H., M.Kn.
Penerbitan surat tersebut menandai telah selesainya seluruh proses administrasi perubahan Anggaran Dasar sekaligus pencatatan kepengurusan baru Koperasi Produsen Makarti Jaya sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ketua Koperasi Produsen Makarti Jaya, Yudik Sulardi, menegaskan legalitas dari Kementerian Hukum menjadi bukti bahwa kepengurusan hasil Rapat Anggota telah memenuhi seluruh ketentuan organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
“Alhamdulillah, seluruh proses administrasi telah selesai. Akta notaris sudah terbit dan perubahan anggaran dasar telah diterima serta dicatat oleh Kementerian Hukum. Ini menjadi dasar bahwa kepengurusan yang terbentuk sah secara hukum dan sesuai AD/ART koperasi,” ujar Yudik, Selasa 28 Juli 2026.
Ia mengatakan, setelah aspek legalitas tuntas, kepengurusan akan memusatkan perhatian pada penguatan kelembagaan, peningkatan tata kelola organisasi, serta pengembangan program yang memberikan manfaat nyata bagi seluruh anggota koperasi.
“Perbedaan pilihan dalam Rapat Anggota merupakan bagian dari demokrasi organisasi. Kini saatnya seluruh anggota bersatu, meninggalkan perbedaan, dan bersama-sama membangun koperasi agar semakin maju, profesional, transparan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan anggota,” katanya. Sebelumnya, Rapat Anggota yang digelar pada 23 Juli 2026 menetapkan Yudik Sulardi sebagai Ketua Koperasi Produsen Makarti Jaya setelah memperoleh 151 suara, mengungguli Masmudi yang meraih 11 suara.
Hasil tersebut dituangkan dalam berita acara rapat sebelum diproses melalui notaris untuk perubahan Anggaran Dasar.
Ketua Panitia Pemilihan, Sahran A, memastikan seluruh tahapan pemilihan dilaksanakan sesuai tata tertib Rapat Anggota dan ketentuan AD/ART koperasi.
“Panitia menjalankan seluruh tahapan secara terbuka, mulai dari penjaringan calon, pemungutan suara, penetapan hasil hingga pengurusan dokumen melalui notaris. Setelah mendapat pencatatan dari Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum, legalitas kepengurusan hasil Rapat Anggota tidak lagi menyisakan keraguan,” tegasnya.
Dengan diterbitkannya legalitas oleh Kementerian Hukum RI, kepengurusan Koperasi Produsen Makarti Jaya kini memiliki legitimasi administratif untuk menjalankan roda organisasi, mengambil kebijakan kelembagaan, serta melaksanakan seluruh kegiatan koperasi berdasarkan AD/ART dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terbitnya dokumen tersebut juga menjadi penutup seluruh rangkaian proses perubahan kepengurusan yang ditempuh melalui mekanisme Rapat Anggota, akta notaris, hingga pencatatan resmi oleh negara. Langkah selanjutnya, kepengurusan baru diharapkan mampu memperkuat soliditas organisasi dan meningkatkan kepercayaan anggota dalam mengembangkan Koperasi Produsen Makarti Jaya sebagai wadah ekonomi bersama.
(rls/matakalteng)

















Discussion about this post