PANGKALAN BUN – Sebanyak 33 Perusahaan Besar Swasta dan perorangan yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) belum membayar pajak daerah ke pemerintah kabupaten setempat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Barat, M Nursyah Ikhsan mengungkapkan bahwa banyak perusahaan di Kobar yang tidak melaporkan atau tidak taat membayar paja. “Bahkan ada perusahaan yang tidak membayar pajak hingga 3 tahun,” ungkapnya Senin 4 Desember 2023.
Lanjut dia, perusahaan yang menunggak pajak tersebut mayoritas perusahaan kelapa sawit (PKS), diikuti perusahaan tambang dan sisanya perusahaan milik perseorangan. Dia mengaku sudah menyurati pihak menejmen perusahaan yang menunggak pajak.
Dalam rangka penagihan pajak tertunggak tersebut Bapenda menggandeng pihak Kejaksaan Negeri dan diharapkan sebelum akhir tahun 2024 ini semua pajak tertunggak sudah dibayarkan. Kendati demikian, Bapenda tidak merinci berapa jumlah total tagihan pajak 33 perusahaan secara keseluruhan, namun ditaksir jumlah total tunggakan pajak daerah mencapai miliaran rupiah.
Pasalnya, tunggakan pajak itu meliputi pajak penerangan jalan (PPJ), pajak air tanah, PBB dan lain-lain, kata Ikhsan. “Jadi tidak hanya PPJ, tapi juga ada juga pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak air tanah dan yang lain. Kalau sampai lewat batas wakti tentu kita akan kenakan denda terus berikan surat peringatan, apabila belum juga membayar maka berkas akan kami limpahkan ke kejaksaan,” terang dia.
Pada proses penagihan pajak daerah ini, Bapenda bersama kejaksaan disebutkan telah mengedepan langkah persuasif dan juga memberikan kelonggaran sampai batas waktu yang ditentukan, tetapi apabila perusahaan enggan untuk membayar maka pihaknya tak segan untuk menempuh jalur hukum.
“Kalau sudah sampai kejaksaan berarti sudah kita lakukan pemeriksaan, konfirmasi pajak, kita rangkul kalau ada kendala kita kasih waktu. Tapi kalau sampai akhir tahun belum juga dibayar maka ada konsekuensi hukum yang harus dijalankan,” tegas Ikhsan.
Ditambahkannya penagihan pajak itu merupakan bagian dari optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, hal tersebut juga dinilai sebagai bukti nyata kontribusi perusahaan terhadap pembangunan infrastruktur di kabupaten berjuluk Bumi Marunting Batu Aji itu.
“Karena APBD kita tergolong kecil, mau tidak mau untuk mengejar ketertinggalan dengan daerah lain kita optimalkan PAD kita untuk percepatan pembangunan selama ini. Setiap pembangunan di Kobar hampir keseluruhan bersumber dari pajak,” pungkasnya.
(lih/matakalteng)






















Discussion about this post