PANGKALAN BUN – Sejumlah kepala desa yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
Asisten III Setda Kobar, Syahrudin menyampaikan tanggapannya terhadap adanya beberapa kepala desa yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif.
“Bagi yang berpolitik baik itu ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN, BUMD hingga Kades ini harus mundur dari jabatannya,” ujarnya, Rabu, 17 Mei 2023.
Diakuinya, di wilayah Kobar memang ada wajah yang tidak asing yakni para kepala desa. Namun hal ini jika ditelusuri jabatan kadesnya banyak yang selesai menjabat.
“Bahkan yang masih aktifpun sudah mengajukan pengunduran diri karena ikut mencaleg. Diantaranya Kades Pasir Panjang, Kades Kumpai Batu Bawah dan satu Kades di Pangkalan Banteng,” jelasnya.
Mereka mengajukan pengunduran diri jauh sebelum pendaftaran di KPU atau saat mereka bergabung dengan partai politik.
“Dengan begitu mereka bisa fokus dengan apa yang bakal ditekuni, yakni menjadi anggota Parpol dan selanjutnya fokus pada pencalegan,” jelasnya.
Dalam waktu dekat Pemkab juga akan menyiapkan para calon penjabat Kepala Desa untuk mengisi jabatan kades yang telah kosong tersebut.
“Penunjukan Pj Kades ini secepatnya akan kita lakukan. Tujuanya agar tidak terjadi kekosongan dan pembangunan tetap berjalan,” pungkasnya.
(Lih/mat)
Discussion about this post